| Surat Dari Keuskupan |
|
Written by John German Seran at Tuesday, 06 October 2009 (916 hits) No : 234/KDPS/Sept/2009 Lamp : Hal : Kewajiban Umat Katolik Merayakan Ekaristi di Gereja Paroki pada Hari Minggu dan Hari Raya. KepadaYth. Para Pastor-Biarawan/wait dan umat se-Keuskupan Denpasar Dengan hormat, Sehubungan dengan praktek pastoral di lapangan terkait dengan Perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan hari Raya (yang disamakan dengan hari Minggu), di mana masih ada umat beriman belum mengetahui makna Perayaan Ekaristi bersama di Gereja Paroki pada hari Minggu dan hari Raya, maka kami ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Setiap kali kaum beriman berhimpun untuk merayakan Ekaristi, mereka mewartakan wafat dan kebangkitan Tuhan, sambil mengharapkan kedatangan-Nya. Ungkapan iman ini ditampakkan Jemaat pada hari Minggu, yakni pada hari Tuhan bangkit dari antara orang mati. Pada hari ini seturut tradisi Para Rasul misteri Paskah dirayakan dengan Perayaan Ekaristi secara istimewa (Bdk Konstitusi Liturgi – KL No 6).
Kesadaran Persekutuan Gereja yang secara istimewa dipupuk dan diungkapkan lewat Perayaan Hari Minggu bersama-sama patut dikembangkan baik dalam Perayaan bersama Uskup, khususnya di Gereja KAtedral, mau pun di dalam Jemaat Paroki, di mana Pastor PAroki mewakili Uskup (Bdk KL No 41).
Dalam Gerejanya Uskup tidak tidak dapat selalu atau di mana-mana memimpin sendiri segenap kawanannya. Maka ia membentuk kelompok-kelompok orang beriman, di antaranya yang terpenting yakni Paroki-Paroki, yang di setiap tempat dikelola di bawah seorang Pastor yang mewakili Uskup. Dalam artian tertentu Paroki menghadirkan Gereja Semesta yang kelihatan. Kehidupan Liturgi Paroki serta hubungannya dengan Uskup dipupuk di dalam hati dan praktik Jemaat beriman serta para rohaniwan. Untuk itu jiwa Persekutuan di Paroki perlu dikembangkan, terutama dalam Perayaan Misa umat pada hari Minggu (Bdk KL 42).
Supaya kebersatuan Jemaat Paroki dapat berkembang dalam Ekaristi pada hari-hati Minggu dan Pesta, maka lebih baiklah Misa kelompok-kelompok Khusus; seperti Misa Tarekat-Tarekat, sedapat-dapatnya diadakan pada Hari Biasa. Kalau Pesta-Pesta itu tidak dapat dipindahkan ke suatu Hari Biasa, maka harus diusahakan agar Kesatuan Jemaat Paroki tetap terpelihara, misalnya dengan jalan menampung Kelompok-Kelompok khusus itu dalam Perayaan-Perayaan Paroki (Bdk Dok Misteri Ekaristi 734).
Dengan demikian “Perayaan Ekaristi bersama di Gereja Paroki PAroki pada hari Minggu dan Hari Raya” adalah kewajiban umat beriman demi memelihara Kesatuan dan Persekutuan Gereja, hendaknya umat beriman tidak hanya menuntut hak-haknya, melainkan juga melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai warga Paroki yang baik. Oleh karena itu selaku Uskup, Pimpinan Gereja local Keuskupan Denpasar;
Demikian penyampaian kami untuk dilaksanakan demi terwujudnya Kesatuan Persekutuan kaum Beriman Katolik di Keuskupan Denpasar yang berakar pada Ekaristi. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak yang berkehendak baik, kami haturkan limpah terima kasih.
Denpasar, 10 September 2009
Salam dan hormat, Uskup Denpasar
Mgr. Silvester San, Pr.
Tembusan/pihak terkait :
Only registered users can write comments. Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.3 |
||||
| Last Updated ( Tuesday, 06 October 2009 ) | ||||