Ketentuan Misa Tatanan Baru

KETENTUAN MISA TATANAN BARU
Paroki St. Fransiskus Xaverius Kuta – Bali

1. CEK KONDISI ANDA
Pastikan Anda dalam kondisi yang sehat untuk mengikuti misa di Gereja demi kebaikan Anda dan umat lainnya.
a. Usia: Anak-anak yang sudah menerima Komuni pertama dan dewasa berusia di bawah 65 tahun
b. Kondisi Fisik: Dalam kondisi sehat dan tidak sedang hamil. Tidak sedang sakit* (berat maupun ringan), serta tidak memiliki riwayat sakit berat**.
c. Suhu Tubuh: Memiliki suhu tubuh di bawah 37.3°C.
* Sakit batuk, pilek, sakit tenggorokan, mual/kembung, diare, cekukan, dll
** Riwayat sakit darah tinggi, TBC, sesak napas/asma, jantung, kencing manis, sakit ginjal

2. PERSIAPAN DARI RUMAH
Hal yang perlu dipersiapkan dari rumah untuk mengikuti misa di Gereja dengan tenang
a. Mandi: Pastikan kebersihan diri Anda sendiri
b. Pakaian Bersih: Gunakan pakaian yang bersih, rapi dan sopan
c. Masker: Gunakan masker selama Anda di perjalanan dan selama di Gereja (kecuali saat menerima Komuni)
d. Pengering Tangan: Siapkan tissue atau saputangan untuk mengeringkan tangan
e. Kolekte: Siapkan kolekte dalam sebuah amplop

3. SELAMA DI GEREJA
Hal yang perlu diperhatikan agar kesehatan dan keamanan Anda terjamin selama mengikuti misa
a. Jaga Kebersihan: Umat diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke Gereja dan membawa pengering tangan masing-masing
b. Cek Suhu: Umat dengan suhu tubuh di atas 37.3°C tidak diperkenankan masuk ke Gereja
c. Hand Sanitizer: Hand Sanitizer akan diberikan oleh petugas sebelum umat masuk ke dalam Gereja
d. Jaga Jarak Aman: Umat diwajibkan mengikuti arahan tatib dan duduk sesuai dengan tempat yang telah ditentukan
e. Hindari Kontak Fisik: Umat tidak diperkenankan bersalaman saat salam damai, cukup dengan mengatupkan kedua tangan
f. Kolekte: Masukkan amplop kolekte ke dalam kotak yang disediakan di dalam Gereja, sebelum atau setelah misa

4. KOMUNI KUDUS
a. Jaga Jarak dalam Antrian: sesuai dengan tanda batas yang telah diberikan
b. Terima Komuni dengan Tangan: tidak diperkenankan menerima Komuni dengan lidah demi kesehatan kita bersama
c. Menganggukan Kepala: ketika Imam/Suster/Prodiakon mengangkat Hosti Kudus, umat tidak mengucapkan “Amin” tetapi cukup menganggukan kepala

5. SETELAH SELESAI MISA
a. Tidak Berkumpul: Umat tidak diperkenankan membuat kerumunan di area Gereja, baik di dalam maupun di parkiran
b. Tidak Berfoto: Umat dimohon untuk tidak berfoto-foto di area Gereja untuk menghindari terjadinya kerumunan
c. Tidak Berjual Beli: Selama penerapan Misa dalam Tatanan Baru, umat tidak diperbolehkan berjualan makanan dan minuman di area Gereja
d. Langsung Pulang: Umat diwajibkan untuk langsung membubarkan diri dan meninggalkan area Gereja agar petugas dapat mempersiapkan untuk misa selanjutnya

6. PENANGANAN SESUAI PROSEDUR COVID-19
Bagi umat yang sakit mendadak atau pingsan di dalam Gereja selama misa berlangsung akan ditangani menurut prosedur penanganan pasien COVID-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung

Ref: Misa-Tatanan-Baru-Paroki-FX-Kuta_Ver1.1.pdf

Loading